Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali mencatatkan capaian dalam bidang kekayaan intelektual. Melalui Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI), UMSU menerima tiga sertifikat paten sederhana yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Penyerahan sertifikat berlangsung dalam kegiatan Coaching Clinic Paten di Aula Fakultas Pertanian Kampus Utama UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan, Jumat (11/9/2026).
Sertifikat diserahkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Kemenkum Sumatera Utara, Desi Angraini, S.E., M.AP., yang mewakili Kepala Kantor Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, M.H.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Pengabdian, dan Internasionalisasi (RIPI) UMSU Assoc. Prof. Dr. Rudianto, M.Si., Ketua PPKI UMSU Dr. Faisal Riza, S.H., M.H., serta Ketua Pusat Inovasi dan Hilirisasi Riset UMSU Syaiful Amri Saragih, M.Sc., Ph.D.
Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual
Penerimaan tiga sertifikat paten sederhana menjadi bagian dari upaya UMSU mendorong perlindungan dan pengembangan hasil inovasi sivitas akademika.
Melalui kegiatan Coaching Clinic Paten, UMSU juga terus memberikan ruang bagi dosen dan peneliti untuk memahami proses pengajuan serta perlindungan paten.
Capaian tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya riset dan inovasi di lingkungan UMSU. Selain menghasilkan karya ilmiah, hasil penelitian juga perlu memiliki perlindungan hukum serta peluang untuk dikembangkan menjadi inovasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya paten yang dimiliki, UMSU terus memperkuat komitmennya dalam mendorong riset, inovasi, dan hilirisasi hasil penelitian sebagai bagian dari pengembangan perguruan tinggi.





